Wajib Lapor Harta Purbakala
Perlu pengawasan lebih ketat terhadap benda bersejarah kita. Lembaga purbakala harus mendata koleksinya dengan cermat, kepemilikan pribadi harus dilaporkan.
Senin, 10 Desember 2007
NIAT mulia saja tidak cukup bila ingin merawat benda bersejarah Indonesia dalam koleksi pribadi. Diperlukan disiplin memberitahukan setiap butir koleksi kepada dinas purbakala—satu-satunya lembaga yang berwenang—sebelum memajangnya di mana suka. Alpa melapor, urusan bisa panjang, bahkan dapat bergulir menjadi perkara hukum.
Kisah buram paling baru tentang koleksi harta purbakala datang dari Museum Radya Pustaka, Solo, Jawa Tengah. Lima arca
...