Ketertiban Umum, Derita Si Miskin

Peraturan daerah Jakarta tentang ketertiban umum perlu. Tapi tanpa menyelesaikan kemiskinan, 76 pasal peraturan itu bisa jadi macan ompong.

Senin, 17 September 2007

KALAU terbiasa berpikir sebatas kulit, siapa pun sulit memecahkan masalah pelik yang berjalinan. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang ketertiban umum, yang sekarang masuk tahap sosialisasi, barangkali seketika menghalau pengemis, gelandangan, dan pengasong minggir dari jalan dan tempat umum. Tapi, percayalah, itu hanya sebentar. Kaum tak beruntung itu akan datang lagi, dengan berbagai ”teknik” dan ”taktik” baru. Yang akan terj

...

Berita Lainnya