Payung Hukum Calon Independen
Pemerintah sebaiknya segera menerbitkan perpu. Terlalu lama menunggu revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Senin, 20 Agustus 2007
PEMERINTAH seharusnya bertindak cepat setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan yang mengizinkan tampilnya calon independen dalam pemilihan kepala daerah. Ada banyak argumen untuk itu. Sepanjang tahun 2008 akan ada 14 pemilihan kepala daerah untuk tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Keputusan Mahkamah membutuhkan ”payung hukum”, berupa undang-undang, agar bisa dijalankan. Tanpa itu, pintu masuk bagi calon independen tetap tertutup. P
...