Cemas Karena CSR

Pemerintah mewajibkan tanggung jawab sosial. Perlu aturan pelaksanaan jelas.

Senin, 6 Agustus 2007

BISA dimengerti apabila dunia usaha sangat cemas menunggu aturan pelaksanaan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru. Undang-undang yang disahkan DPR pada 20 Juli lalu itu memang memaksa perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam membuka pintu brankas uangnya lebih lebar. Aturan baru itu mewajibkan perusahaan menjalankan corporate social responsibility (CSR)—semacam ”bakti sosial” untuk lingkungan dengan biaya perusahaan. Karena

...

Berita Lainnya