Agar Partai Politik Berbenah

Mahkamah Konstitusi mengizinkan calon independen dalam pemilihan kepala daerah. Juga perlu untuk pemilu legislatif dan presiden.

Senin, 30 Juli 2007

ACUNGAN jempol patut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Pekan lalu, lembaga itu mengabulkan permohonan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), partai politik bukan lagi satu-satunya pihak yang boleh mengajukan calon. Mereka yang tak berpartai, kerap disebut calon independen, diizinkan pula berlaga.

Sudah lama terdengar keluhan atas dominasi partai politik

...

Berita Lainnya