Kisah Pelarian Gunawan

Senin, 30 Juli 2007

Vonis mati buat Gunawan Santosa sudah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung sudah mengukuhkan hukuman itu. Tetapi eksekusi untuk terpidana mati di Indonesia tidaklah mudah. Terpidana harus diberi kesempatan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi kepada presiden. Jika PK dan grasi ditolak, barulah eksekusi dijalankan.

Yang jadi soal, tidak ada batas waktu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengajuan PK dan grasi. Ini yang meny

...

Berita Lainnya