Perpu yang Tak Perlu

Pemerintah menerbitkan perpu tentang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. Tak beralasan, tak ada kegawatan.

Senin, 9 Juli 2007

Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2007 menyalahi banyak hal. Yang utama, munculnya peraturan tentang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas itu tidak didasari unsur kegawatan. Tidak ada alasan urgen yang mengharuskan pemerintah menerbitkan perpu.

Indonesia, tidak disangsikan lagi, perlu memiliki kawasan perdagangan bebas. Harus diakui, dibandingkan negara-negara tetangga, Indonesia mem

...

Berita Lainnya