Surat Utang ‘Bodong’ Unibank

Mahkamah Agung memenangkan BPPN dalam sengketa sertifikat deposito Unibank. Dugaan patgulipat di balik surat utang itu perlu diusut.

Senin, 18 Juni 2007

PUTUSAN Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sungguh menguntungkan negara. Paling tidak, negara terhindar dari kewajiban membayar US$ 28 juta atau sekitar Rp 250 miliar ke perusahaan pengelola jalan tol itu.

Amar putusan yang diumumkan dua pekan lalu itu sesungguhnya sudah dibuat setahun silam. Keputusan ini mementahkan ketetapan Pengad

...

Berita Lainnya