Agar Kasus Meruya Tak Meruyak

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda eksekusi tanah Meruya yang dimenangkan Portanigra. Perlu diusut penerbitan sertifikat hak milik tanah itu.

Senin, 21 Mei 2007

KEPUTUSAN Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda eksekusi terhadap tanah Meruya Selatan sudah tepat. Entah apa jadinya jika eksekusi yang direncanakan pekan ini benar-benar dilakukan. Perlawanan lebih dari 15 ribu warga yang bertekad akan mati-matian mempertahankan rumah dan tanah mereka bisa berbuah bentrokan mengerikan.

Kasus tanah Meruya menggambarkan betapa buruk dan sembrononya kerja aparat pemerintah kita, terutama Badan Pertanahan Nasion

...

Berita Lainnya