Jangan Rontokkan Pengadilan Korupsi
RUU Pemberantasan Korupsi yang baru mestinya tidak mengamputasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga masih diperlukan.
Senin, 19 Februari 2007
RANCANGAN Undang-Undang Pemberantasan Korupsi ini memang kontroversial. Di tengah gegap-gempitanya pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan ”perang” terhadap korupsi, RUU ini justru ”menghabisi” dua lembaga penting pemberantasan korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dibahas sejak setahun silam, RUU ini akan menggantikan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang kini ber
...