Tunjangan Melimpah Wakil Rakyat

Pemerintah harus merevisi Peraturan tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Perlu dibuat aturan baru yang lebih wajar.

Senin, 15 Januari 2007

LUMRAH saja jika banyak pihak menuntut pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Diterbitkan pada November 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 37/2006 itu seperti menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Di tengah ekonomi yang masih sesak napas, bencana yang datang beruntun, wakil rakyat daerah dimanjakan dengan berbagai dana tunjangan besar yang bisa menguras keuangan daerah.

Per

...

Berita Lainnya