Pasal Karet Hapus, Pasal Kebencian?

Mahkamah Konstitusi mencabut pasal-pasal penghinaan presiden. Masih ada aturan hukum lain yang mengekang kebebasan berpendapat yang perlu disetip.

Senin, 11 Desember 2006

PEMERINTAHAN yang demokratis adalah pemerintah yang tak alergi atas kritik rakyatnya. Agaknya jalan pikiran itulah yang membuat Mahkamah Konstitusi pekan lalu mencabut pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tentu ini berita gembira bagi demokrasi Indonesia.

Mahkamah menyatakan pasal 134, 136 bis, 137 tak relevan lagi diterapkan di Indonesia yang konstitusinya menjamin kebebasan berpendapat. Putus

...

Berita Lainnya