Saatnya KPK Berdiri Lebih Kukuh

Komisi Pemberantasan Korupsi digugat. Kalaupun Mahkamah Konstitusi mengabulkan, itu bukan kiamat bagi gerakan pemberantasan korupsi.

Senin, 20 November 2006

MENGGUGAT sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukan hal terlarang. Kalaupun gugatan disalurkan melalui lembaga sepenting Mahkamah Konstitusi, itu juga tidak haram.

Catatan perlu diberikan kepada gugatan yang dilayangkan Mulyana W. Kusumah dan Nazaruddin Sjamsuddin, pada Juli dan Agustus lalu, terhadap dua ujung tombak pemberantasan korupsi itu. Kedua tokoh merupakan pihak yang dirugikan dalam pemberant

...

Berita Lainnya