Hakim Boleh Terima Kue

Untuk menertibkan para hakim, Mahkamah Agung membuat Pedoman Perilaku Hakim. Kenapa tidak membuat kode etik?

Senin, 3 Juli 2006

Pedoman Perilaku Hakim itu dikeluarkan akhir Mei lalu. Setebal 36 halaman, pedoman itu tergolong rinci. Saking rincinya, Mahkamah Agung menyebutkan benda apa saja yang boleh diterima hakim dan barang apa yang harus ditolak. Telepon seluler dan peralatan elektronik, misalnya, tak boleh diterima. Tetapi kalau sekotak kue, bolehlah.

Boleh dan tidak boleh ini membuat Pedoman Perilaku Hakim kehilangan arah. Lagi pula, apakah rincian b-arang itu berda

...

Berita Lainnya