Untuk Apa Saksi Ahli?
Saksi ahli dihadirkan karena hakim belum menguasai ilmunya. Begitulah semestinya. Bukan pakar dalam hukum pidana.
Minggu, 16 Juni 2002
PERSIDANGAN kasus dana nonbujeter Bulog, yang menjadikan Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang sebagai terdakwa, semakin aneh saja. Senin pekan lalu, penasihat hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi ahli, yakni Prof. Dr. Ismail Sunny (pakar hukum tata negara dari UI), Prof. Dr. Andi Hamzah (pakar hukum pidana Universitas Trisakti), Prof. Dr. Bambang Purnomo (pakar hukum pidana UGM), dan Prof. Dr. Loebby Loqman (pak
...