Jangan Korbankan Pendidikan

Pengadilan membebaskan Nurlaila dari dakwaan menyelenggarakan pendidikan ilegal di SMPN 56 Jakarta. Jaksa harusnya menindaklanjuti dugaan korupsinya.

Senin, 3 April 2006

KEPUTUSAN majelis hakim Pengadilan Negeri Jakar-ta- Selatan yang mengabulkan eksepsi mantan guru SMPN 56 Jakarta, Nurlaila, dalam kasus penyeleng-garaan satuan pendidikan ilegal, pemalsuan dok-umen, dan memasuki suatu lahan tanpa izin, patut disambut gembira.

Sikap terpuji majelis hakim itu meniupkan angin segar bagi kemungkinan diprosesnya kembali kejanggalan pro-ses tukar guling lahan SMP yang terletak di kawasan Me-lawai, Jakarta Selatan.

...

Berita Lainnya