Reformasi TNI Setengah Hati
Pembahasan RUU Peradilan Militer menemui jalan buntu. Pemerintah menginginkan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer.
Senin, 27 Maret 2006
Pembahasan rancangan undang-undang mengenai per-ubahan atas Undang-Undang No. 31/1997 tentang Peradilan Militer untuk sementara tak dapat dilanjutkan. Panitia khusus RUU tersebut menyatakan pembahasan itu mentok. Sebab, antara DPR dan pemerintah tidak atau belum mendapat kata sepakat dalam pemahaman serta rencana pengubahan sejumlah pasal yang ada dalam RUU Peradilan Militer.
Hal ini cukup memprihatinkan. Pasalnya, revisi RUU Peradilan Militer meru
...