Wajah Bopeng Perda Antiprostitusi

Kota Tangerang menerapkan peraturan pelarangan prostitusi. Selain diskriminatif dan multitafsir, juga bertentangan dengan asas hukum pidana.

Senin, 13 Maret 2006

LUMAYANLAH kalau sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang memberikan isyarat bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran terbuka itu sebaiknya direvisi—salah satu dari mereka nyeletuk bahwa yang tak bisa diubah cuma kitab suci. Namun majalah ini memberikan saran yang lebih radikal: peraturan yang berlaku sejak 23 November tahun lalu itu harus dicabut atau dinyatakan batal demi hukum.

Perda tersebut secara prinsip

...

Berita Lainnya