Tinjau Kembali Izin Global TV

Global TV adalah cermin proses pemberian izin televisi secara tertutup pada masa lalu. Tindakan koreksi berupa tender ulang perlu dilakukan.

Senin, 6 Maret 2006

Setiap orang berhak menerima informasi dari mana pun, dari siapa pun. Semestinya hak menyebarkan in-for-masi juga dimiliki oleh setiap warga negara. Pri-nsip ini sudah berjalan dalam penerbitan media cetak. Me-reka yang berminat menyebarkan informasi melalui barang cetakan tidak perlu lagi meminta surat izin usaha penerbit-an seperti pada zaman Orde Baru dulu.

Kasus Global TV, yang terjadi ketika B.J. Habibie ber-kuasa selama 17 bulan sejak Mei 19

...

Berita Lainnya