Hukuman Timpang Pengedar Narkoba

Sama-sama pengedar narkoba, satu dituntut tiga tahun penjara, yang lain hukuman mati. Kejaksaan Agung berutang untuk menjelaskan, mengapa ini terjadi.

Senin, 27 Februari 2006

Pengedar narkoba seharusnya dihukum berat. Jika ada dua anggota sindikat pengedar sabu dan pil eks-t-asi tertangkap dan diadili, diperkirakan keduanya akan dihukum setimpal dan sama beratnya. Namun, kalau yang satu dihukum relatif ringan, yang lain diganjar pidana seumur hidup, orang bertanya: mengapa bisa beg-i-tu? Itulah yang terjadi pada Hariono Agus Tjahjono, yang hanya dihukum tiga tahun, sedangkan kawannya, Ricky Chandra, dituntut hukuman m

...

Berita Lainnya