Melindungi Saksi dengan Undang-undang

Setelah tertunda, RUU Perlindungan Saksi dan Korban akan diproses lagi. Kemungkinan saksi pelapor memperoleh kekebalan hukum perlu dicantumkan.

Senin, 30 Januari 2006

Sering kejahatan tidak bisa terbongkar sebab tak ada saksi yang mau tampil di pengadilan, dengan alasan takut terancam keselamatannya. Sekarang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban akan diproses lagi di DPR. Sedikit terlambat, karena dalam beberapa perkara baru-baru ini, tiadanya perlindungan tersebut menyebabkan tak ada saksi yang mau membantu terbongkarnya kejahatan. Itu yang terasa dalam pemeriksaan perkara pembunuhan Mu

...

Berita Lainnya