Keyakinan Bukan Perkara Kriminal

Fenomena Lia Aminudin seharusnya direspons dengan bijak dan rileks. Terlampau jauh jika harus didakwa dengan pasal penodaan terhadap agama.

Senin, 2 Januari 2006

PATUT disayangkan jika kasus Lia Aminudin kelak harus berujung di pengadilan—apalagi sampai masuk bui. Kita bisa saja—dan berhak—menilai bahwa ajaran, aliran, atau keyakinan perempuan yang mengaku bertemu Malaikat Jibril dan menahbiskan diri sebagai Imam Mahdi itu sesat dan menyesatkan. Tapi, mestinya mereka bisa disikapi secara lebih arif. Cukuplah diajak berdialog secara tenang dan jernih, jika perlu diajak berdebat secara terbuka, tanpa

...

Berita Lainnya