Menghina Orang, Bukan Agama
Hakim memutuskan tak ada penodaan agama dalam kasus Yusman Roy. Ia dihukum karena menghina pelaku ibadah yang tidak berdwibahasa.
Senin, 5 September 2005
DARI sebuah kota kecil di Jawa Timur, Kepanjen, putusan itu akhirnya keluar: tak ada penodaan agama dalam salat dengan dua bahasa yang dilakukan Yusman Roy. Pimpinan Pondok Pesantren I’tikaf Jemaah Ngaji Lelaku Desa Kalirejo, Kabupaten Malang, ini hanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 157, yakni ”menyebarkan permusuhan dan kebencian kepada golongan. Bukan penodaan terhadap agama seperti diatur Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
...