Menteri Tersandung Hukum?

Senin, 30 Mei 2005

Orang mulai membayangkan, tidak lama lagi tujuh anggota pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) duduk berjejer di muka pengadilan pidana korupsi. Mereka terdiri dari dosen dan guru besar, nonaktif mungkin, di antaranya ada seorang menteri, yang semestinya juga nonaktif. Gejala ke arah itu menguat, karena pekan ini pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut pada Dr Chusnul Mariyah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr Hamid Aw

...

Berita Lainnya