Tiga Konglomerat yang Beruntung
Presiden Abdurrahman Wahid mengatakan akan menunda tuntutan hukum kepada tiga konglomerat. Reaksi pun berseliweran.
Minggu, 22 Oktober 2000
SUDAH menjadi tradisi, jika Presiden Abdurrahman Wahid berada di luar negeri, ada saja pernyataannya yang membuat orang geram. Kali ini di Seoul, Korea Selatan, Presiden menyatakan akan menunda penuntutan hukum terhadap tiga pengusaha yang sekaligus pengutang besar, yakni Marimutu Sinivasan, Prajogo Pangestu, dan Sjamsul Nursalim. Sinivasan terlibat kredit macet sebesar US$ 2,74 miliar, Sjamsul Nursalim berutang Rp 27,5 triliun, sedangkan Prajogo...