Vonis Kejam di Tanjung Karang

Pertama kali pada zaman reformasi: wartawan dihukum masuk bui. Kemerdekaan pers sampai di sini?

Senin, 9 Mei 2005

PERS Indonesia terlempar ke tahun 1931. Tahun itu pemerintah kolonial memberlakukan Persbreidel Ordonantie dan Haatzaai Artikelen—aturan hukum yang kerap dipakai melumpuhkan pers dan wartawan. Rabu pekan lalu, Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan memenjarakan dua wartawan tabloid Koridor selama sembilan bulan. Lalu apa bedanya tahun 2005 dengan 1931-1936, ketika penjajah Belanda menindak 27 koran dan memenjarakan sejumlah

...

Berita Lainnya