Bukan Kontrol, tapi Monitoring Devisa

Setelah lama ditunggu, Bank Indonesia akhirnya memutuskan untuk melakukan pemantauan lalu lintas devisa.

Minggu, 12 Maret 2000

Terhitung 1 April 2000, Bank Indonesia (BI) mewajibkan sektor perbankan agar melaporkan semua transaksi devisa, tak terkecuali yang jumlahnya di bawah US$ 10.000. Jika pelaporan terlambat satu hari, bank yang bersangkutan dikenai denda Rp 5 juta dan demikian seterusnya. Ketentuan itu ditegaskan kembali karena rupanya selama ini setiap transaksi yang bernilai di bawah US$ 10.000 tidak dilaporkan, sehingga lalu lintas devisa tidak tergambarkan seca...

Berita Lainnya