Tanah Air Mata Maluku

Minggu, 2 Juli 2000

Akhirnya, pemerintah pusat turun tangan juga di Maluku, dengan menerapkan keadaan darurat sipil yang mengacu kepada undang-undang lama, UU Nomor 23/Prp/1959. Apa boleh buat, walau pemerintah dan DPR sudah berhasil membuat UU PKB pada zaman pemerintahan B.J. Habibie, karena mendapatkan banyak kecaman saat itu, UU ini belum diundangkan oleh pemerintah, meski sudah disetujui DPR. Keputusan untuk menentukan darurat sipil yang efektif berlaku pukul ...

Berita Lainnya