Menuju Jakarta Bebas Rokok

Jakarta punya peraturan daerah yang melarang orang merokok di tempat umum. Setahun ini tingkat sosialisasi. Tapi siapa yang mengawasi?

Senin, 7 Februari 2005

Merokok di tempat umum di Kota Jakarta akan kena denda Rp 50 juta. Kalau tak mau bayar denda, bisa diganti dengan hukuman kurungan enam bulan. Boleh pilih salah satu. Tapi, peraturan itu baru berlaku resmi tahun depan, karena dalam waktu setahun ini masih tahap sosialisasi.

Peraturan itu sesungguhnya tidak hanya mengatur larangan merokok. Judulnya saja Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Jadi, udara di Jakarta ini mau d

...

Berita Lainnya