Perlu Undang-Undang Kementerian Negara

Peraturan presiden tentang kedudukan dan tata kerja menteri tak selaras dengan konstitusi. Seharusnya dibuat undang-undang.

Senin, 7 Februari 2005

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan empat peraturan presiden yang mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, dan tata kerja menteri dan pejabat setingkat direktur jenderal. Sebuah langkah yang perlu dilakukan. Kita tahu selama seratus hari ini sejumlah kementerian berjalan tertatih-tatih. Struktur organisasi kementerian dan juga departemen baru belum seluruhnya terisi. Dasar hukum untuk merekrut dirjen, misalnya, belum tersedia sehing

...

Berita Lainnya