Ada lapangan hijau, ada meja hijau

Hasan bin muh pemain klub nur syabab di seret ke pengadilan karena tuduhan menganiaya makmur bin ukus. (or)

Sabtu, 2 Februari 1980

BOLA ternyata bisa menggelindingkan pemain dari lapangan ke meja hijau. Setidaknya Hasan bin Muhammad, pemain klub Nur Syabab, mengalaminya. Ia diseret Jaksa Mayun Komaruddin dengan pasal 351 ayat 4 KUHP ke Pengadilan Negeri Purwakarta. Terdakwa dituduhnya telah menganiaya Makmur bin Ukus dari perkumpulan Tunas Mekar. Dalam berkas perkara disebutnya terdakwa telah memukul pengadu sebanyak 5 kali. Hasan tak meno...

Berita Lainnya