Menakar Makar

Senin, 23 November 1998

Makar selalu dikaitkan dengan perbuatan jahat dan rencana tersembunyi. Secara awam, makar berarti menggulingkan kekuasaan negara secara paksa. Artinya dalam bahasa Arab: tipu daya, siasat licik dan jahat sifatnya. Namun, dalam hukum pidana, pengertiannya tidaklah persis seperti itu.

Ada salah kaprah. Sumber kesalahan itu adalah terjemahan KUHP dari undang-undang kolonial, Wetboek van Strafrecht. Karena sulit mencari padanan yang pas, kata "maka

...

Berita Lainnya