Tentang Makar itu

Senin, 23 November 1998

KATA "makar" berasal dari bahasa Arab. Artinya: tipu daya, siasat licik, dan jahat sifatnya. Tapi, dalam hukum pidana, pengertiannya tidaklah persis seperti itu. Ada salah kaprah dalam penggunaan istilah seram itu. Penyebabnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah terjemahan dari undang-undang kolonial, Wetboek van Strafrecht (WvS). Karena kesulitan mencari padanan yang pas, dipakailah kata "makar" sebagai terjemahan aanslag yang artinya t

...

Berita Lainnya