Referendum Dibalas Syariat Islam

Pemerintah membicarakan kemungkinan penerapan syariat Islam di Aceh. Upaya Jakarta mengalihkan perhatian?

Minggu, 8 Agustus 1999

TEMPAT-tempat mesum akan dibabat. Pelanggaran susila, tak usah bertele-tele, cukup diselesaikan di tingkat desa. Lembaga adat seperti tuha peut—pelaksana hukum adat di tingkat desa—akan dihidupkan kembali. Singkatnya, Aceh akan dikembalikan kepada suasana di zaman Teuku Cik Di Tiro dulu: sebuah kawasan yang memang pantas berjulukan Serambi Mekah. Syariat Islam segera diberlakukan? Belum tentu, memang. Tapi naga-naganya sudah menjuru...

Berita Lainnya