Tarik-Ulur Komisi Aceh

Minggu, 8 Agustus 1999

Inilah terobosan pemerintahan Habibie untuk menyelesaikan kemelut Aceh yang berkepanjangan. Melalui Keputusan Presiden No. 88/1999, Jumat pekan lalu, pemerintah membentuk Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. Lembaga ini terdiri dari 27 orang anggota yang mewakili pelbagai lapisan masyarakat, di antaranya pengurus Komnas HAM Koesparmono Irsan dan tokoh pers Hasruddin Hars. Tim ini nantinya akan bekerja selama enam bulan terhit...

Berita Lainnya