Memecah Hegemoni Sentral Presiden

Setelah pemilihan umum, MPR diharapkan berani mengubah UUD 1945. Kekuasaan amat besar pada presiden mesti bisa dikontrol dan diimbangi.

Minggu, 6 Juni 1999

UUD 1945 yang disakralkan Orde Baru tak lagi bakal menjadi barang mati yang keramat. Setelah MPR pada November lalu mencabut aturan referendum yang tak memungkinkan diubahnya UUD 1945, beberapa partai politik yang diperkirakan bakal meraih suara paling banyak pada pemilihan umum kali ini juga mengakui kelemahan UUD 1945, sehingga memperburuk demokrasi di Indonesia. Salah satu kelemahan penting pada UUD 1945 adalah soal sistem pembagian kekuas...

Berita Lainnya