Masih Ada Kuasa Pusat

Kewenangan daerah diperbesar dengan dua UU baru. Namun, aroma sentralistis masih menyengat kuat.

Senin, 19 April 1999

Jangan anggap enteng para wakil rakyat di daerah. Itu terutama di level kabupaten, yang terhimpun dalam dewan perwakilan rakyat daerah tingkat II atau DPRD II. Mereka kini punya otoritas memilih bupati?tanpa ada campur tangan pemerintah pusat, apalagi provinsi, lewat mata rantai pencalonan yang selama ini bertele-tele. Jika Pak Bup yang saking berkuasanya kerap dijuluki si raja kecil itu terbukti korup atau tak becus mengurus daerahnya, para waki...

Berita Lainnya