Menyunat Jabatan Kepala Daerah

DPR berniat mempersingkat masa jabatan gubernur, wali kota, dan bupati dari lima tahun menjadi setengahnya. Pemerintah tak sepakat.

Minggu, 5 Oktober 2003

Para gubernur, wali kota, dan bupati beserta wakil-wakilnya yang baru terpilih patut cemas. Meski keputusan presiden yang mereka kantongi menyebut masa jabatan mereka lima tahun, Dewan Perwakilan Rakyat kini berkehendak lain. Seiring dengan perubahan sistem pemilihan kepala daerah, para politikus yang berkantor di Senayan itu mengusulkan agar masa jabatan kepala daerah yang kini lima tahun disunat setengahnya. Hal itu tercantum dalam Pasal 12...

Berita Lainnya