Wabah 'Recall' Tiba

Minggu, 20 Juli 2003

Pergantian antar-waktu tampaknya akan jadi wabah di DPR RI dalam waktu dekat ini. Masalahnya, mekanisme mengganti anggota dewan di tengah masa jabatannya ini—bahasa yang dipakai umum adalah recall—sudah mendapatkan pengesahan. Aturan itu menjadi salah satu pasal dalam Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, DPR, dan DPRD, yang disahkan Rabu dua pekan lalu. Bunyi pasal 111 itu: "Ketentuan mengenai penggantian antarwaktu anggota MP...

Berita Lainnya