Seribu Televisi Lahir di Daerah

Masyarakat di luar Jakarta bersiap-siap kehilangan tayangan dari stasiun televisi swasta. Tapi televisi lokal bakal menjamur.

Minggu, 24 November 2002

Para pemilik televisi swasta di Jakarta, bersiap-siaplah menebang menara transmisi di daerah-daerah. Rancangan Undang-Undang Penyiaran, yang disahkan Senin ini, hanya memberi waktu lima tahun bagi televisi swasta nasional untuk tetap kukuh terpancang di kota-kota di luar Jakarta. Kecuali jika mereka berjodoh sebagai mitra dengan televisi lokal. Revolusi besar dalam tatanan pertelevisian Indonesia ini jelas tertuang di Pasal 60 Rancangan Undan...

Berita Lainnya