Syariat untuk Penangkal Korupsi?
Dengan alasan otonomi, beberapa daerah menerapkan "sebagian" hukum Islam.
Minggu, 10 November 2002
SYARIAT Islam memang gagal masuk amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Tapi di berbagai daerah, di alam otonomi ini, hukum Islam itu—walau serba terbatas—sudah mulai diterapkan. Yang terbaru menerapkannya adalah Kabupaten Pamekasan di Madura. Senin pekan lalu, dari atas panggung sederhana di halaman Masjid Agung Asy-Syuhada, Bupati Dwiatmo Hadiyanto mencanangkan pemberlakuan aturan baru ini. Sebuah surat edaran telah dikeluarkan jauh-jauh h...