Tujuh Kata Terbentur Tembok
Minggu, 11 Agustus 2002
Sebuah perkara penting akhirnya diputuskan di Senayan. Sidang Tahunan MPR, Sabtu pekan lalu, akhirnya memutuskan: mengukuhkan Pasal 29 konstitusi tetap seperti naskah aslinya. Sidang paripurna ke-6 yang dihadiri 616 orang anggota itu tidak mengabulkan permintaan Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), Fraksi PBB, dan Fraksi Daulatul Ummah (FDU), untuk mencantumkan tujuh kata—dikenal dengan Piagam Jakarta—dalam pasal tentang agama itu. Keputus...