Vonis dari Manila

Agus Dwikarna dari Indonesia divonis 10 tahun penjara. Korban kampanye anti-teror?

Minggu, 14 Juli 2002

Penghuni rumah di Jalan Hertasning Raya Timur 26, Makassar, itu menerima kabar mengejutkan. Akhir pekan silam, Surani, nyonya rumah, memperoleh telepon tentang kepastian nasib suaminya. Agus Dwikarna, sang suami, yang ditangkap empat bulan lalu di Manila, Filipina, atas tuduhan terorisme, kini telah divonis bersalah. Kabar itu pun segera menyebar. Agus adalah seorang tokoh terpandang di Makassar. Rumahnya terletak di kawasan elite kota itu, t...

Berita Lainnya