Mahkamah ali yang dipreteli

Hak mahkamah agung, kata ali said, dipreteli. tak sejajar dengan legislatif dan eksekutif. dpr yang seharusnya memikirkan.

Sabtu, 18 Juli 1992

NAMA Ali Said berkibar sejak menjadi hakim ketua Mahmilub Jakarta pada 1966. Waktu itu, Hakim Ali Said, yang sebelumnya menjadi jaksa pengadilan militerselama pemberontakan Permesta, mengadili tokoh PKI Njono dan Wakil Perdana Menteri Dr. Subandrio. Dua terdakwa subversif itu ia jatuhi hukuman mati, meski belakangan Subandrio memperoleh grasi lalu remisi hukuman. Pengalaman masa Mahmilub itu rupanya sangat berkesan baginya. Maka, ketika TVRI mena...

Berita Lainnya