Yang terkena pasal 39

Menteri Fuad Hassan akhirnya menonaktifkan pegawai Departemen Pendidikan dan kebudayaan yang masuk daftar calon. kapan giliran menteri?

Sabtu, 9 Mei 1992

ADA satu hal yang akan hilang dalam acara wisuda sarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 19 Mei depan. Upacara penglepasan sarjana baru kali ini tak akan sehebat tahun-tahun sebelumnya. Rektor UGM, Prof. Mochamad Adnan, tak akan hadir memimpin upacara. Soalnya, saat itu ia sudah dibebastugaskan. Ada apa? Itulah konsekuensi dari Pasal 39 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi:...

Berita Lainnya