Setelah Dua Kali Tertunda

Sawito kartowibowo, 46, mulai diadili. perkaranya tertunda 2 kali, karena belum ada pembela mendampingi sawito. dituduh melakukan kejahatan subversi, pencemaran nama baik presiden.

Sabtu, 8 Oktober 1977

SETELAH tertunda dua kali perkara R. Sawito Kartowibowo (46) mulai disidangkan 6 Oktober ini. Semula direncanakan sebelum puasa, lalu ditunda sampai sesudah Lebaran. Sampai minggu lalu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat IIM Soemadijono menyatakan belum ada advokat yang mendampingi tertuduh sebagai pembela (lihat hukum). Namun agaknya sidang bisajalan terus. Dan Sawito yang dituduh melakukan kejahatan subversi, mak...

Berita Lainnya