Surat Suara Palsu

Haji Angin Bugis Lubis dihadapkan ke pengadilan. Sekretariat DPW PPP Sumatera Utara itu dituduh memalsukan surat suara pada pemilu lalu. (nas)

Sabtu, 7 Mei 1977

SEJAK pagi 30 April, orang membanjir ke Pengadilan Negeri Medan. Udara cerah. Sejumlah polisi dan intel berjagajaga. Tidak sabar menunggu sidang, kelihatan beberapa wanita bertudung, lelaki berkupiah dan pak haji bersorban. Selain di luar, di dalam ruangan sidang tampak menyesak. Pengadilan hari pertama itu cukup menarik perhatian. Yang bakal diadili Haji Angin Bis Lubis, 45 tahun. Anggota DPRD Sumatera Utara ini jug...

Berita Lainnya