Lama Tapi Segar
Atas prakarsa Menhankam Jenderal M. Yusuf, pimpinan penegak hukum telah sepakat untuk menjamin seorang tersangka memperoleh bantuan hukum dengan menghubungi penasehat hukum dan keluarganya. (nas)
Sabtu, 18 November 1978
SETIAP orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Bahkan, dalam perkara pidana, "seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan minta bantuan Penasehat Hukum." Itu janji undang-undang dalam Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14 tahun 1970). Pelaksanaannya bagaimana? Macet. Walau ada desakan gencar dari banyak ahli hukum te...