Pecahnya Sesepuh Di

PN Surabaya memvonis penjara seumur hidup terhadap haji Ismail Pranoto alias Hispran yang dituduh mengorganisasikan gerakan "komando jihad" untuk menghidupkan kembali DI/TII dan mendirikan negara Islam. (nas)

Sabtu, 30 September 1978

AKHIRNYA Haji Ismail Pranoto, Selasa 19 September pekan lalu, divonis hukuman penjara seumur hidup. Tokoh ketiga bekas DI/TII ini -- yang juga dikenal dengan mana singkatan Hispran -- ditangkap 8 Januari 1977 di desa Bendoringgit, Blitar Jawa Timur dan diadili oleh Pengadilan Negeri Surabaya sejak 5 April lalu. Mula-mula ia dituduh mengorganisir gerakan "Komando Jihad" untuk menghidupkan kembali DI/TII dan mendirikan "Neg...

Berita Lainnya