Cair tanpa d.m

Rektor ui, prof. mahar mardjono mencairkan kembali senat mahasiswa dan badan permusyawaratan mahasiswa sebagai langkah pelaksanaan nkk. dewan mahasiswa tetap dibekukan.

Sabtu, 20 Mei 1978

BATAS waktu sebulan yang diberikan Menteri P&K Dr Daoed Joesoef kepada para rektor, untuk redefinisi dan menata kembali kehidupan kampus, tercapai 15 Mei pekan ini. Dari Jakarta Prof. Mahar Mardjono -- Rektor Universitas Indonesia, yang telah melangkah ke depan. Ketika 10 Mei pekan silam, dengan SK No. 029 tentang pelaksanaan Normalisasi Kehidupan Kampus, Rektor UI "mencairkan kembali Senat Mahasiswa (SM) dan Badan Perm...

Berita Lainnya